Tugas & Tanggung Jawab

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPID PKTJ

Tugas & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID PKTJ Tegal selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab, yakni :

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Aksesibilitas & Kepatuhan
Ukuran Teks Halaman
Tampilan & Kontras
Pembaca Suara (Text-to-Speech)
Formulir Layanan (Cetak)
Layanan Inklusif & Braille
Dasar Hukum & Legalitas PPID