Tugas Pokok, Fungsi, dan Tanggung Wewenang PPID Pelaksana UPT
Sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM.46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID PKTJ Tegal selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab, yakni :