Membacakan Halaman Otomatis 0 / 0
Memulai pembacaan halaman...
Prosedur Keberatan

Prosedur Penanganan Keberatan Informasi

Alur Prosedur Layanan

Prosedur Penanganan Keberatan Informasi

Alur penanganan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan layanan informasi publik

01

Penerimaan Surat Keberatan

• Petugas informasi menerima surat dan formulir pengajuan keberatan informasi dari masyarakat

02

Verifikasi Syarat Pengajuan

• Petugas informasi memeriksa syarat-syarat pengajuan, seperti KTP / NPWP / Akta Pendirian Badan Hukum

04

Pemrosesan Keberatan

• Tim PPID memproses dan menelaah materi keberatan informasi publik dalam jangka waktu 10 hari kerja

03

Registrasi & Meneruskan Berkas

• Petugas melakukan registrasi keberatan dan meneruskan berkas permohonan keberatan untuk diproses

05

Tanggapan & Keputusan Atasan

• Atasan PPID membuat tanggapan atas keberatan informasi dalam bentuk Surat Keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja

06

Pelaksanaan Keputusan Tertulis

• PPID Pelaksana PKTJ melaksanakan keputusan tertulis dari Atasan PPID dalam jangka waktu 1 hari kerja

07

Penyerahan Informasi & Tanda Terima

• PPID Pelaksana memberikan informasi publik dan tanda terima dokumen resmi kepada pemohon informasi