Daftar informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan pengujian konsekuensi.
| # | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik | Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik | Jangka Waktu | Penanggung Jawab | File / Lampiran |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Dokumen Hasil Penilaian Proses Penetapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i
Dokumen rincian hasil penilaian proses penetapan seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i
|
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuannya. |
Melindungi kerahasiaan dan privasi data pribadi peserta seleksi dari akses pihak ketiga yang tidak berkepentingan. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 2 |
Realisasi Belanja
Pengeluaran Belanja BLU PKTJ
|
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang |
Dapat mengungkap kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank pribadi seseorang yang bersifat rahasia. |
Menjaga kerahasiaan data finansial pribadi pegawai/pihak terkait sesuai ketentuan perlindungan privasi. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 3 |
Nilai Tes Siswa Diklat
Berisi Daftar Nilai Tes Siswa Diklat
|
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang |
Dapat mempublikasikan hasil evaluasi kemampuan pribadi siswa diklat tanpa hak. |
Melindungi privasi hasil evaluasi intelektual dan kemampuan akademik siswa. |
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak/CPNS yang bersangkutan | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 4 |
Nilai Tes Mahasiswa/i
Berisi Daftar Nilai Tes Mahasiswa
|
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang |
Dapat menyebarluaskan riwayat akademik dan nilai evaluasi personal mahasiswa. |
Menjamin perlindungan data pribadi mahasiswa terkait hasil evaluasi akademik. |
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak/CPNS yang bersangkutan | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 5 |
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman
Hasil dari Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai
|
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengganggu proses penegakan disiplin dan mencemarkan nama baik pegawai sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. |
Menjaga objektivitas proses hukum disiplin dan melindungi hak-hak kepegawaian selama proses berjalan. |
Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan | PPID Pelaksana UPT Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan | |
| 6 |
Rekam Medis Calon Mahasiswa/i, dan Pegawai di Lingkungan PKTJ
Data rekam medis Calon Mahasiswa/i
|
Pasal 17 huruf h angka 2: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang |
Mengungkap kondisi kesehatan fisik dan psikis yang sangat bersifat pribadi dan sensitif. |
Menjaga kerahasiaan medis pasien sesuai etika kedokteran dan hukum perlindungan konsumen/pasien. |
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 7 |
Analisis dan Hasil Audit Internal
Kegiatan analisis dan hasil audit SPI, SPM dan Inspektorat
|
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap proses evaluasi internal yang belum bersifat final. |
Memberikan ruang bagi tim auditor internal untuk bekerja secara independen dan menyusun rekomendasi perbaikan sebelum dipublikasikan secara resmi. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 8 |
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Pegawai
Hasil dari Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai
|
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengganggu penegakan tata tertib disiplin di lingkungan institusi sebelum ada keputusan yang inkrah. |
Melindungi nama baik pegawai dan menjaga kerahasiaan berkas kepegawaian internal. |
1 Tahun / Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan PKTJ | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 9 |
Analisis dan Hasil Audit External
Kegiatan analisis dan hasil audit KAP dan BPK
|
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Dapat memicu interpretasi keliru terhadap laporan keuangan sebelum selesainya audit formal. |
Menjaga objektivitas pemeriksaan laporan keuangan eksternal oleh BPK/KAP. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 10 |
POK PKTJ
Berisi tentang Dokumen yang memuat uraian kerja dan biaya yang diperlukan PKTJ
|
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang |
Membuka rincian alokasi anggaran internal secara mendalam kepada pihak luar yang berpotensi disalahgunakan. |
Melindungi rincian rencana keuangan internal dan efisiensi pengeluaran institusi. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 11 |
Realisasi Penerimaan
Pendapatan BLU PKTJ
|
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang |
Mengungkap data aliran dana masuk secara mendetail yang dapat disalahgunakan. |
Menjaga integritas data finansial penerimaan negara bukan pajak (PNBP) / BLU. |
1 Tahun | PPID Pelaksana UPT PKTJ | |
| 12 |
Rekam Medis Calon Taruna, Taruna, dan Pegawai di Lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Data rekam medis Calon Tarun
|
Pasal 17 huruf h angka 2 : informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang |
Dapat menyebarkan riwayat medis personal yang sangat rahasia tanpa persetujuan. |
Menjaga hak kerahasiaan pasien dan integritas riwayat medis pegawai/taruna. |
Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan | PPID Pelaksana UPT Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan |