Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan pengujian konsekuensi.

Informasi Dikecualikan

Showing 1-12 of 12 items.
# Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik Jangka Waktu Penanggung Jawab File / Lampiran
1
Dokumen Hasil Penilaian Proses Penetapan Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i
Dokumen rincian hasil penilaian proses penetapan seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuannya.
Melindungi kerahasiaan dan privasi data pribadi peserta seleksi dari akses pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
2
Realisasi Belanja
Pengeluaran Belanja BLU PKTJ
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
Dapat mengungkap kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank pribadi seseorang yang bersifat rahasia.
Menjaga kerahasiaan data finansial pribadi pegawai/pihak terkait sesuai ketentuan perlindungan privasi.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
3
Nilai Tes Siswa Diklat
Berisi Daftar Nilai Tes Siswa Diklat
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang
Dapat mempublikasikan hasil evaluasi kemampuan pribadi siswa diklat tanpa hak.
Melindungi privasi hasil evaluasi intelektual dan kemampuan akademik siswa.
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak/CPNS yang bersangkutan PPID Pelaksana UPT PKTJ
4
Nilai Tes Mahasiswa/i
Berisi Daftar Nilai Tes Mahasiswa
Pasal 17 huruf h angka 4: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang
Dapat menyebarluaskan riwayat akademik dan nilai evaluasi personal mahasiswa.
Menjamin perlindungan data pribadi mahasiswa terkait hasil evaluasi akademik.
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak/CPNS yang bersangkutan PPID Pelaksana UPT PKTJ
5
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman
Hasil dari Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat mengganggu proses penegakan disiplin dan mencemarkan nama baik pegawai sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menjaga objektivitas proses hukum disiplin dan melindungi hak-hak kepegawaian selama proses berjalan.
Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan PPID Pelaksana UPT Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
6
Rekam Medis Calon Mahasiswa/i, dan Pegawai di Lingkungan PKTJ
Data rekam medis Calon Mahasiswa/i
Pasal 17 huruf h angka 2: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang
Mengungkap kondisi kesehatan fisik dan psikis yang sangat bersifat pribadi dan sensitif.
Menjaga kerahasiaan medis pasien sesuai etika kedokteran dan hukum perlindungan konsumen/pasien.
1 Tahun / Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan PPID Pelaksana UPT PKTJ
7
Analisis dan Hasil Audit Internal
Kegiatan analisis dan hasil audit SPI, SPM dan Inspektorat
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap proses evaluasi internal yang belum bersifat final.
Memberikan ruang bagi tim auditor internal untuk bekerja secara independen dan menyusun rekomendasi perbaikan sebelum dipublikasikan secara resmi.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
8
Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Pegawai
Hasil dari Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat mengganggu penegakan tata tertib disiplin di lingkungan institusi sebelum ada keputusan yang inkrah.
Melindungi nama baik pegawai dan menjaga kerahasiaan berkas kepegawaian internal.
1 Tahun / Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan PKTJ PPID Pelaksana UPT PKTJ
9
Analisis dan Hasil Audit External
Kegiatan analisis dan hasil audit KAP dan BPK
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dapat memicu interpretasi keliru terhadap laporan keuangan sebelum selesainya audit formal.
Menjaga objektivitas pemeriksaan laporan keuangan eksternal oleh BPK/KAP.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
10
POK PKTJ
Berisi tentang Dokumen yang memuat uraian kerja dan biaya yang diperlukan PKTJ
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
Membuka rincian alokasi anggaran internal secara mendalam kepada pihak luar yang berpotensi disalahgunakan.
Melindungi rincian rencana keuangan internal dan efisiensi pengeluaran institusi.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
11
Realisasi Penerimaan
Pendapatan BLU PKTJ
Pasal 17 huruf h angka 3: kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang
Mengungkap data aliran dana masuk secara mendetail yang dapat disalahgunakan.
Menjaga integritas data finansial penerimaan negara bukan pajak (PNBP) / BLU.
1 Tahun PPID Pelaksana UPT PKTJ
12
Rekam Medis Calon Taruna, Taruna, dan Pegawai di Lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Data rekam medis Calon Tarun
Pasal 17 huruf h angka 2 : informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang
Dapat menyebarkan riwayat medis personal yang sangat rahasia tanpa persetujuan.
Menjaga hak kerahasiaan pasien dan integritas riwayat medis pegawai/taruna.
Diberikan jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan PPID Pelaksana UPT Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Aksesibilitas & Kepatuhan
Ukuran Teks Halaman
Tampilan & Kontras
Pembaca Suara (Text-to-Speech)
Formulir Layanan (Cetak)
Layanan Inklusif & Braille
Dasar Hukum & Legalitas PPID