Daftar informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan pengujian konsekuensi.
| # | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik | Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik | Jangka Waktu | Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Daftar Aplikasi Internal PKTJ dan Monitoring Aksesibilitas
Daftar lengkap aplikasi/sistem informasi yang digunakan secara internal di lingkungan PKTJ meliputi: Website PKTJ, SIAKAD, SIMATA, Seleksi Penerimaan Calon Taruna, E-Library, Repository, Katalog Online Buku, Aplikasi Jurnal, Aplikasi Rekap SPPD, Aplikasi Dokumen Keuangan, Aplikasi Ujian Berbasis Computer, Tracer Study, dan LIMS. Termasuk laporan monitoring kondisi dan aksesibilitas aplikasi. |
Pasal 17 huruf a angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 (dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana) jo. Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018. |
Jika dibuka, dapat mengungkap struktur sistem informasi internal & pola akses yang berpotensi dieksploitasi untuk peretasan/serangan siber terhadap sistem PKTJ. |
Jika ditutup, keamanan sistem informasi dan data internal PKTJ lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. |
Selama sistem yang bersangkutan masih beroperasi (dapat ditinjau ulang, tidak permanen) | Unit Kerja di lingkungan PKTJ |
| 2 |
Data Taruna Aktif Tahun Akademik 2025/2026 - Ganjil
Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil, tercatat data taruna aktif yang dikelompokkan berdasarkan Angkatan, Tahun Masuk, Tahun Lulus, Program Studi, Kelas, Jalur Penerimaan, serta Jenis Kelamin |
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 (rahasia pribadi/data pribadi seseorang). Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018 |
Jika dibuka secara rinci (nominatif per-taruna), berisiko menyalahi perlindungan data pribadi taruna |
Jika ditutup, privasi data pribadi taruna terlindungi; publik tetap dapat memperoleh rekap agregat jumlah taruna per angkatan/prodi. |
Selama taruna berstatus aktif / 1 (satu) tahun akademik berjalan | Tim Administrasi Ketarunaan dan Alumni |
| 3 |
MCU Siswa Diklat SPAU tahun 2025
Kegiatan Medical Check Up bagi Siswa Diklat SPAU |
Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 (riwayat, kondisi, dan perawatan kesehatan fisik seseorang). Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018. |
Jika dibuka per-individu, mengungkap kondisi kesehatan pribadi siswa yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan stigma/diskriminasi. |
Jika ditutup, hak privasi kesehatan siswa terlindungi; publik tetap dapat memperoleh rekap agregat jumlah peserta & status kelulusan MCU. |
5 tahun | Nakes Unit Kesehatan |