Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan pengujian konsekuensi.

Informasi Dikecualikan

Showing 1-3 of 3 items.
# Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik Jangka Waktu Penanggung Jawab
1
Daftar Aplikasi Internal PKTJ dan Monitoring Aksesibilitas

Daftar lengkap aplikasi/sistem informasi yang digunakan secara internal di lingkungan PKTJ meliputi: Website PKTJ, SIAKAD, SIMATA, Seleksi Penerimaan Calon Taruna, E-Library, Repository, Katalog Online Buku, Aplikasi Jurnal, Aplikasi Rekap SPPD, Aplikasi Dokumen Keuangan, Aplikasi Ujian Berbasis Computer, Tracer Study, dan LIMS. Termasuk laporan monitoring kondisi dan aksesibilitas aplikasi.

Pasal 17 huruf a angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 (dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana) jo. Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018.

Jika dibuka, dapat mengungkap struktur sistem informasi internal & pola akses yang berpotensi dieksploitasi untuk peretasan/serangan siber terhadap sistem PKTJ.

Jika ditutup, keamanan sistem informasi dan data internal PKTJ lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selama sistem yang bersangkutan masih beroperasi (dapat ditinjau ulang, tidak permanen) Unit Kerja di lingkungan PKTJ
2
Data Taruna Aktif Tahun Akademik 2025/2026 - Ganjil

Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil, tercatat data taruna aktif yang dikelompokkan berdasarkan Angkatan, Tahun Masuk, Tahun Lulus, Program Studi, Kelas, Jalur Penerimaan, serta Jenis Kelamin

Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 (rahasia pribadi/data pribadi seseorang). Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018

Jika dibuka secara rinci (nominatif per-taruna), berisiko menyalahi perlindungan data pribadi taruna

Jika ditutup, privasi data pribadi taruna terlindungi; publik tetap dapat memperoleh rekap agregat jumlah taruna per angkatan/prodi.

Selama taruna berstatus aktif / 1 (satu) tahun akademik berjalan Tim Administrasi Ketarunaan dan Alumni
3
MCU Siswa Diklat SPAU tahun 2025

Kegiatan Medical Check Up bagi Siswa Diklat SPAU

Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 (riwayat, kondisi, dan perawatan kesehatan fisik seseorang). Pasal 22 & 24 PM 46 Tahun 2018.

Jika dibuka per-individu, mengungkap kondisi kesehatan pribadi siswa yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan stigma/diskriminasi.

Jika ditutup, hak privasi kesehatan siswa terlindungi; publik tetap dapat memperoleh rekap agregat jumlah peserta & status kelulusan MCU.

5 tahun Nakes Unit Kesehatan
Aksesibilitas & Kepatuhan
Ukuran Teks Halaman
Tampilan & Kontras
Pembaca Suara (Text-to-Speech)
Formulir Layanan (Cetak)
Layanan Inklusif & Braille
Dasar Hukum & Legalitas PPID