PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang diberlakukan efektif sejak 30 April 2010. UU KIP menjadi instrumen hukum yang mengikat dan tonggak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mendorong terciptanya iklim transparansi, sehingga menuntut kesadaran seluruh lembaga dan badan pemerintah untuk mengelola informasi dengan menjunjung prinsip good governance, tata kelola yang baik, serta akuntabilitas.
Sejalan dengan amanat UU KIP, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pedoman pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, termasuk PKTJ, dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang tertib dan terstandardisasi.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, PKTJ membentuk PPID sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. PPID PKTJ bertujuan memastikan setiap informasi publik terkait tugas dan fungsi PKTJ dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui PPID, PKTJ berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan pengelolaan yang profesional, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.