Informasi Publik
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PKTJ berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi.