Temukan jawaban cepat atas pertanyaan Anda mengenai layanan informasi publik di PPID PKTJ.
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
huigyhjhgbkjjjkgjbjhbg,hjk ang
PPID bertugas untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melayani permintaan informasi publik; membuat dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; serta menyediakan informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh masyarakat.

Permintaan informasi dapat diajukan melalui beberapa cara:
Berdasarkan Undang-Undang KIP, waktu penyelesaian permintaan informasi adalah:
Untuk permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, PPID memberikan informasi tanpa biaya. Namun, untuk permintaan informasi yang memerlukan penggandaan atau pengiriman dokumen, pemohon informasi dapat dikenakan biaya sesuai dengan Standar Biaya Pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Biaya yang mungkin dikenakan meliputi:
Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik meliputi:
Pengecualian informasi harus berdasarkan alasan yang sah dan tidak bersifat mutlak.
g87g6ydtujfdutj
Jika permintaan informasi ditolak, pemohon informasi dapat:
Proses keberatan dan sengketa informasi diatur dalam Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya.
PPID PKTJ melayani permintaan informasi pada hari dan jam kerja sebagai berikut:
Untuk keadaan darurat, dapat menghubungi hotline PPID 24 jam.
PPID PKTJ dapat dihubungi melalui berbagai kanal:
Alamat Kantor: Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Kontak:
Jenis informasi publik yang tersedia di PPID PKTJ meliputi:
Jika pertanyaan Anda tidak terdaftar di sini, silakan hubungi layanan bantuan kami atau ajukan permohonan informasi secara resmi.
Hotline PPID
Tersedia di Jam Kerja
"Melayani dengan transparansi dan akuntabilitas untuk keterbukaan informasi publik."