Membacakan Halaman Otomatis 0 / 0
Memulai pembacaan halaman...
Prosedur Sengketa

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Alur Prosedur Layanan

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi

01

Pengajuan Permohonan Sengketa

• Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID

02

Pemeriksaan Administrasi

• Kepaniteraan Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan legal standing pemohon

04

Proses Mediasi Sengketa

• Komisi Informasi memanggil para pihak untuk melakukan proses mediasi penyelesaian sengketa secara musyawarah

03

Registrasi Permohonan Sengketa

• Permohonan dicatat dalam Buku Register Sengketa Informasi Publik (BRSIP) dan diterbitkan nomor registrasi

05

Sidang Ajudikasi Non-Litigasi

• Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan dengan persidangan ajudikasi pembuktian

06

Putusan Komisi Informasi

• Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak