1. Landasan Regulasi & Keadilan Akses
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, PPID PKTJ berkomitmen memastikan portal informasi ini dapat diakses secara merata dan tanpa diskriminasi oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas sensorik (netra/rungu), disabilitas fisik, disabilitas intelektual, maupun disabilitas kognitif/ADHD.
2. Standar Kepatuhan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG)
Website PPID PKTJ dikembangkan dengan mengacu pada standar WCAG 2.1 Tingkat AA yang mencakup:
- Perceivable (Dapat Dipersepsi): Penyediaan pembaca suara (Text-to-Speech), kontras warna tinggi, pembesaran teks fleksibel, serta dokumen alternatif format Braille dan Large Print.
- Operable (Dapat Dioperasikan): Navigasi keyboard menyeluruh (Alt + A untuk menu aksesibilitas, Spasi untuk jeda suara), kursor ukuran besar, serta penonaktifan animasi pemicu epilepsi.
- Understandable (Dapat Dipahami): Font khusus disleksia (OpenDyslexic / Comic Sans), jarak huruf & baris proporsional, serta pemandu baca fokus.
- Robust (Kuat): Kompatibel dengan ragam peramban modern (Chrome, Edge, Safari, Firefox) dan perangkat bantu pihak ketiga.
3. Pendampingan Khusus & Layanan Langsung
Bagi pemohon informasi dengan kebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan lisan, formulir huruf Braille fisik, atau penerjemah bahasa isyarat (Bisindo), silakan menghubungi Petugas PPID PKTJ melalui:
Meja Layanan Khusus Disabilitas PPID PKTJ
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 17, Kota Tegal, Jawa Tengah
Kontak Pendamping