Membacakan Halaman Otomatis 0 / 0
Memulai pembacaan halaman...

Struktur Organisasi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dasar Struktur

Struktur organisasi PPID PKTJ dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Struktur Organisasi PPID Kementerian Perhubungan

ATASAN PPID
MENTERI PERHUBUNGAN
PPID UTAMA
SEKRETARIS JENDERAL
PPID PELAKSANA
INSPEKTUR JENDERAL
PPID PELAKSANA
DIREKTUR JENDERAL
PPID PELAKSANA
KEPALA BADAN
PPID PELAKSANA UPT
DIREKTUR PKTJ TEGAL

STRUKTUR ORGANISASI PPID

POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL

PPID PELAKSANA UPT
PIMPINAN UPT LEMBAGA DIREKTUR PKTJ TEGAL
MANAJER INFORMASI & DOKUMENTASI
PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PEJABAT STRUKTURAL
PENGELOLA DOKUMENTASI
PENGOLAHAN DATA & KLASIFIKASI PEJABAT STRUKTURAL/STAFF
PETUGAS INFORMASI
PELAYANAN & MEJA LAYANAN STAFF

Tugas & Wewenang Struktur PPID

Uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian dalam struktur PPID Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sesuai Keputusan Direktur PKTJ.

Tugas:
  1. Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang:
  1. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana;
  2. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi.
  3. Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan PPID;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  6. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi;
  7. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada instansinya.

Tanggung Jawab:
  1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi secara baik dan efisien;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi;
  4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi; dan
  5. Menyimpan dan mendokumentasikan serta memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik.
Tugas:
  1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Menyediakan seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi.
  3. Menolak permohonan Informasi apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  4. Mengumumkan laporan tentang layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan Atasan PPID;
  5. Menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  6. Menyusun program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi;
  7. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya;
  8. Menyediakan dokumentasi dan Informasi secara fisik; dan
  9. Menunjuk pejabat fungsional dibawah wewenang dan koordinasinya untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik.

Tanggung Jawab:

Mengelola dan mendokumentasikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

Tugas:
  1. Menyediakan dokumentasi dan Informasi secara fisik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan manager dokumentasi untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh Informasi secara fisik.

Tugas Petugas Informasi:
  1. Menyiapkan formulir aplikasi permohonan Informasi;
  2. Menerima aplikasi permohonan Informasi;
  3. Melakukan verifikasi data pemohon;
  4. Melakukan verifikasi Informasi yang diminta (Informasi yang terbuka atau dikecualikan);
  5. Registrasi pencatatan permintaan Informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi;
  6. Memproses lanjut Informasi ke Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi;
  7. Melakukan pencatatan penomoran surat Informasi yang disampaikan kepada pemohon;
  8. Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan Informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan
  9. Apabila menerima permohonan Informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada PPID.