Alur penanganan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan layanan informasi publik
• Petugas informasi menerima surat dan formulir pengajuan keberatan informasi dari masyarakat
• Petugas informasi memeriksa syarat-syarat pengajuan, seperti KTP / NPWP / Akta Pendirian Badan Hukum
• Tim PPID memproses dan menelaah materi keberatan informasi publik dalam jangka waktu 10 hari kerja
• Petugas melakukan registrasi keberatan dan meneruskan berkas permohonan keberatan untuk diproses
• Atasan PPID membuat tanggapan atas keberatan informasi dalam bentuk Surat Keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja
• PPID Pelaksana PKTJ melaksanakan keputusan tertulis dari Atasan PPID dalam jangka waktu 1 hari kerja
• PPID Pelaksana memberikan informasi publik dan tanda terima dokumen resmi kepada pemohon informasi