Membacakan Halaman Otomatis 0 / 0
Memulai pembacaan halaman...
Mengenal Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Profil PPID PKTJ Tegal

Keterbukaan Informasi Publik Menuju Tata Kelola Pendidikan Vokasi yang Transparan dan Akuntabel

Amanat Regulasi

Berlandaskan UU No. 14/2008 & Peraturan Menhub No. PM 46/2018.

Biaya Rp 0 (Gratis)

Seluruh permohonan dan dokumen informasi bebas biaya tarif.

Waktu Respon Cepat

Standar penyelesaian permohonan 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan).

Akses Inklusif

Dukungan aksesibilitas difabel (Text-to-Speech, Bisindo, Braille).

Latar Belakang & Komitmen Institusi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) dibentuk sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Tinggi Vokasi di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, PKTJ menetapkan struktur PPID Pelaksana UPT melalui Surat Keputusan Direktur PKTJ. Pembentukan ini bertujuan memberikan kepastian hak bagi masyarakat, pemohon informasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi publik yang cepat, akurat, transparan, dan bebas biaya (Rp 0).

Mandat Kelembagaan & Transformasi Pendidikan Vokasi Keselamatan Jalan

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, PKTJ memiliki mandat mulia mencetak perwira transportasi jalan yang profesional, berkarakter, dan berdaya saing global melalui 3 (tiga) program studi unggulan:

  1. Sarjana Terapan (D-IV) Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (RSTJ)
  2. Sarjana Terapan (D-IV) Teknologi Rekayasa Otomotif (TRO)
  3. Diploma III (D-III) Teknologi Otomotif (TO)

Dalam mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan kedinasan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi (Good Governance & Clean Government), PPID Pelaksana UPT PKTJ Tegal berkomitmen penuh memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, tidak memungut biaya apapun (Rp 0), serta menjamin hak setiap pemohon informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menhub Nomor PM 46 Tahun 2018.

Kanal Saluran Layanan PPID PKTJ
1. Layanan Daring (Online Portal)

Melalui portal mandiri ppid.pktj.ac.id yang siap diakses 24/7, dilengkapi permohonan informasi digital, pengajuan keberatan, dan fitur ramah disabilitas (Text-to-Speech audio, kontras warna, video Bisindo).

Jelajahi Portal
2. Meja Layanan Fisik (Luring / Offline)

Meja Layanan Terpadu PPID di Kampus Margadana, Jl. Abdul Syukur No. 17, Margadana, Kota Tegal. Dilengkapi sarana komputer akses publik, ruang tunggu nyaman, dan formulir permohonan cetak & Braille.

Senin-Kamis: 09.00 - 16.00 | Jumat: 09.00 - 16.30 WIB
Standar Layanan Prima & Keterbukaan Informasi Publik: PPID Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berkomitmen penuh menjaga integritas, profesionalisme, kecepatan respon, dan kemudahan akses bagi seluruh pemohon informasi publik.