Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi
• Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID
• Kepaniteraan Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan legal standing pemohon
• Komisi Informasi memanggil para pihak untuk melakukan proses mediasi penyelesaian sengketa secara musyawarah
• Permohonan dicatat dalam Buku Register Sengketa Informasi Publik (BRSIP) dan diterbitkan nomor registrasi
• Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan dengan persidangan ajudikasi pembuktian
• Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak