Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi kepada PPID PKTJ
• Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi melalui PPID PKTJ
• Pemohon informasi melakukan registrasi dengan mengisi formulir identitas
• Petugas PPID memberikan bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon informasi
• Setelah memenuhi persyaratan identitas, pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi rincian informasi dan tujuan penggunaannya
• Jawaban atas permohonan informasi akan disampaikan melalui email yang telah didaftarkan paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan, waktu ini dapat diperpanjang hingga tambahan 7 hari kerja